TUGAS MANDIRI 06: ANBIYA PANJI DEWANTORO

 








Hak Berpendapat di Kampus: Menjaga Keseimbangan antara Kritis dan Santun

Abstrak

Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak fundamental warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam konteks kehidupan kampus, hak berpendapat menjadi sarana penting bagi mahasiswa untuk mengembangkan pola pikir kritis, menyampaikan aspirasi, serta berperan aktif dalam pembentukan kebijakan akademik dan sosial. Namun, kebebasan tersebut juga menuntut tanggung jawab moral agar disampaikan secara santun, rasional, dan beretika. Tulisan ini membahas makna hak berpendapat di lingkungan perguruan tinggi, tantangan yang dihadapi mahasiswa dalam menyalurkan pendapatnya, serta bagaimana menyeimbangkan antara sikap kritis dan kesantunan sebagai bagian dari karakter warga negara yang beradab.

Kata Kunci: hak berpendapat, mahasiswa, kampus, kebebasan, etika, demokrasi

Pendahuluan

Kebebasan berpendapat merupakan ciri utama negara demokratis. Di Indonesia, hak ini dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Mahasiswa sebagai bagian dari warga negara memiliki posisi strategis dalam mengimplementasikan hak ini, terutama di lingkungan kampus yang menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan nilai-nilai kebangsaan.

Namun, dalam praktiknya, kebebasan berpendapat di kampus sering kali menimbulkan dilema antara idealisme kritis dengan tuntutan kesopanan akademik. Tidak sedikit mahasiswa yang terlalu ekspresif hingga melampaui batas etika, atau sebaliknya, memilih diam karena takut terhadap tekanan sosial dan struktural. Oleh karena itu, penting bagi mahasiswa untuk memahami bahwa hak berpendapat bukan hanya kebebasan berbicara, tetapi juga tanggung jawab moral dan sosial dalam menyampaikan gagasan dengan cara yang beradab.

Permasalahan

Beberapa permasalahan utama terkait pelaksanaan hak berpendapat di kampus antara lain:

1. Kurangnya pemahaman tentang batas etis dalam berpendapat.

2. Adanya tekanan dari pihak kampus atau lingkungan sosial.

3. Minimnya wadah formal dan konstruktif untuk menyalurkan pendapat.

4. Fenomena media sosial yang mempengaruhi cara mahasiswa menyuarakan opini.

Pembahasan

1. Hak Berpendapat dalam Perspektif Konstitusi dan Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, setiap warga negara memiliki hak untuk berpendapat secara bebas dan bertanggung jawab. Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan, hak ini menjadi bagian dari pengembangan civic skills (keterampilan kewarganegaraan), yang mendorong mahasiswa untuk berpikir kritis, argumentatif, dan terbuka terhadap perbedaan.

Mahasiswa tidak hanya dituntut untuk berani berbicara, tetapi juga mampu memberikan solusi dan menghormati pandangan orang lain. Di sinilah keseimbangan antara 'kritis' dan 'santun' menjadi penting sebagai wujud warga negara yang demokratis namun tetap beretika.

2. Hak Berpendapat di Kampus sebagai Wadah Pembentukan Karakter Kritis
Kampus merupakan miniatur masyarakat demokratis. Di dalamnya, mahasiswa belajar mengembangkan ide, berdiskusi, dan berargumentasi. Hak berpendapat memberi ruang bagi mahasiswa untuk mengkritisi kebijakan akademik secara ilmiah, menyampaikan aspirasi melalui organisasi kemahasiswaan, dan menjadi agen perubahan sosial yang berorientasi pada keadilan dan kemanusiaan.

Namun, kebebasan ini tidak boleh digunakan untuk menyebarkan kebencian, hoaks, atau provokasi. Sikap kritis harus dibangun atas dasar data, logika, dan nilai-nilai moral Pancasila.

3. Menjaga Kesantunan dalam Berpendapat
Kesantunan bukan berarti pasif atau takut berbeda pendapat, melainkan kemampuan menyampaikan gagasan dengan cara yang elegan dan menghargai orang lain. Mahasiswa yang santun akan menimbang konteks, waktu, dan cara dalam menyampaikan pandangannya. Prinsip kesantunan antara lain: menggunakan bahasa akademik, mendengarkan lawan bicara, menghindari serangan pribadi, dan mengedepankan dialog.

4. Peran Kampus dalam Menumbuhkan Budaya Berpendapat yang Sehat
Kampus harus menciptakan ekosistem yang mendukung kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat. Melalui forum diskusi, seminar, media mahasiswa, dan organisasi kemahasiswaan, perguruan tinggi dapat menyalurkan aspirasi secara konstruktif. Dosen dan pihak kampus juga perlu menjadi fasilitator agar mahasiswa mampu mengekspresikan pendapat secara bebas namun tetap bertanggung jawab.

Kesimpulan dan Saran

Hak berpendapat merupakan hak konstitusional yang penting bagi mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan akademik. Namun, kebebasan ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, berlandaskan nilai kesopanan, etika, dan kebenaran ilmiah.

Mahasiswa perlu menyeimbangkan antara keberanian menyuarakan pendapat dengan kesadaran untuk menghormati pandangan orang lain. Kampus pun perlu memberikan ruang aman dan mendidik bagi mahasiswa untuk belajar berpendapat secara terbuka.

Saran:
1. Mahasiswa sebaiknya memperkuat literasi hukum dan etika komunikasi dalam menyampaikan pendapat.
2. Kampus perlu memperluas wadah aspirasi dan forum diskusi ilmiah.
3. Penggunaan media sosial harus diarahkan untuk edukasi, bukan provokasi.
4. Dosen dan pihak kampus perlu menjadi teladan dalam membangun budaya dialog yang santun dan terbuka.

Daftar Pustaka

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Jimly Asshiddiqie. (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Mahfud MD. (2009). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Jurnal Civic Education UPI. (2020). Kebebasan Berpendapat dalam Perspektif Pendidikan Kewarganegaraan.

Jurnal Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI. (2022). Hak Warga Negara dalam Negara Demokratis.

Comments

Popular posts from this blog

TUGAS TERSTRUKTUR 01

TUGAS MANDIRI 02 : ANBIYA PANJI DEWANTORO E13