TUGAS MANDIRI 06: ANBIYA PANJI DEWANTORO
Hak Berpendapat di Kampus: Menjaga Keseimbangan antara
Kritis dan Santun
Abstrak
Kebebasan berpendapat merupakan salah satu
hak fundamental warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam konteks kehidupan kampus, hak berpendapat
menjadi sarana penting bagi mahasiswa untuk mengembangkan pola pikir kritis,
menyampaikan aspirasi, serta berperan aktif dalam pembentukan kebijakan
akademik dan sosial. Namun, kebebasan tersebut juga menuntut tanggung jawab
moral agar disampaikan secara santun, rasional, dan beretika. Tulisan ini
membahas makna hak berpendapat di lingkungan perguruan tinggi, tantangan yang
dihadapi mahasiswa dalam menyalurkan pendapatnya, serta bagaimana
menyeimbangkan antara sikap kritis dan kesantunan sebagai bagian dari karakter
warga negara yang beradab.
Kata Kunci: hak berpendapat, mahasiswa,
kampus, kebebasan, etika, demokrasi
Pendahuluan
Kebebasan berpendapat merupakan ciri utama
negara demokratis. Di Indonesia, hak ini dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD
1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Mahasiswa sebagai bagian dari warga
negara memiliki posisi strategis dalam mengimplementasikan hak ini, terutama di
lingkungan kampus yang menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan
nilai-nilai kebangsaan.
Namun, dalam praktiknya, kebebasan
berpendapat di kampus sering kali menimbulkan dilema antara idealisme kritis
dengan tuntutan kesopanan akademik. Tidak sedikit mahasiswa yang terlalu
ekspresif hingga melampaui batas etika, atau sebaliknya, memilih diam karena
takut terhadap tekanan sosial dan struktural. Oleh karena itu, penting bagi
mahasiswa untuk memahami bahwa hak berpendapat bukan hanya kebebasan berbicara,
tetapi juga tanggung jawab moral dan sosial dalam menyampaikan gagasan dengan
cara yang beradab.
Permasalahan
Beberapa permasalahan utama terkait
pelaksanaan hak berpendapat di kampus antara lain:
1. Kurangnya pemahaman tentang batas etis
dalam berpendapat.
2. Adanya tekanan dari pihak kampus atau
lingkungan sosial.
3. Minimnya wadah formal dan konstruktif
untuk menyalurkan pendapat.
4. Fenomena media sosial yang mempengaruhi
cara mahasiswa menyuarakan opini.
Pembahasan
1. Hak Berpendapat dalam Perspektif
Konstitusi dan Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, setiap warga negara
memiliki hak untuk berpendapat secara bebas dan bertanggung jawab. Dalam
konteks pendidikan kewarganegaraan, hak ini menjadi bagian dari pengembangan
civic skills (keterampilan kewarganegaraan), yang mendorong mahasiswa untuk
berpikir kritis, argumentatif, dan terbuka terhadap perbedaan.
Mahasiswa tidak hanya dituntut untuk berani
berbicara, tetapi juga mampu memberikan solusi dan menghormati pandangan orang
lain. Di sinilah keseimbangan antara 'kritis' dan 'santun' menjadi penting
sebagai wujud warga negara yang demokratis namun tetap beretika.
2. Hak Berpendapat di Kampus sebagai Wadah
Pembentukan Karakter Kritis
Kampus merupakan miniatur masyarakat demokratis. Di dalamnya, mahasiswa belajar
mengembangkan ide, berdiskusi, dan berargumentasi. Hak berpendapat memberi
ruang bagi mahasiswa untuk mengkritisi kebijakan akademik secara ilmiah,
menyampaikan aspirasi melalui organisasi kemahasiswaan, dan menjadi agen
perubahan sosial yang berorientasi pada keadilan dan kemanusiaan.
Namun, kebebasan ini tidak boleh digunakan
untuk menyebarkan kebencian, hoaks, atau provokasi. Sikap kritis harus dibangun
atas dasar data, logika, dan nilai-nilai moral Pancasila.
3. Menjaga Kesantunan dalam Berpendapat
Kesantunan bukan berarti pasif atau takut berbeda pendapat, melainkan kemampuan
menyampaikan gagasan dengan cara yang elegan dan menghargai orang lain.
Mahasiswa yang santun akan menimbang konteks, waktu, dan cara dalam
menyampaikan pandangannya. Prinsip kesantunan antara lain: menggunakan bahasa
akademik, mendengarkan lawan bicara, menghindari serangan pribadi, dan
mengedepankan dialog.
4. Peran Kampus dalam Menumbuhkan Budaya
Berpendapat yang Sehat
Kampus harus menciptakan ekosistem yang mendukung kebebasan akademik dan
kebebasan berpendapat. Melalui forum diskusi, seminar, media mahasiswa, dan
organisasi kemahasiswaan, perguruan tinggi dapat menyalurkan aspirasi secara
konstruktif. Dosen dan pihak kampus juga perlu menjadi fasilitator agar
mahasiswa mampu mengekspresikan pendapat secara bebas namun tetap bertanggung
jawab.
Kesimpulan dan Saran
Hak berpendapat merupakan hak
konstitusional yang penting bagi mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan
berpikir kritis dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan akademik. Namun,
kebebasan ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, berlandaskan nilai
kesopanan, etika, dan kebenaran ilmiah.
Mahasiswa perlu menyeimbangkan antara
keberanian menyuarakan pendapat dengan kesadaran untuk menghormati pandangan
orang lain. Kampus pun perlu memberikan ruang aman dan mendidik bagi mahasiswa
untuk belajar berpendapat secara terbuka.
Saran:
1. Mahasiswa sebaiknya memperkuat literasi hukum dan etika komunikasi dalam
menyampaikan pendapat.
2. Kampus perlu memperluas wadah aspirasi dan forum diskusi ilmiah.
3. Penggunaan media sosial harus diarahkan untuk edukasi, bukan provokasi.
4. Dosen dan pihak kampus perlu menjadi teladan dalam membangun budaya dialog
yang santun dan terbuka.
Daftar Pustaka
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Jimly Asshiddiqie. (2006). Konstitusi dan
Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
Mahfud MD. (2009). Politik Hukum di
Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Jurnal Civic Education UPI. (2020).
Kebebasan Berpendapat dalam Perspektif Pendidikan Kewarganegaraan.
Jurnal Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI.
(2022). Hak Warga Negara dalam Negara Demokratis.
Comments
Post a Comment