PERBANDINGAN
SISTEM INDONESIA DENGAN THAILAND
Anggota :
1. Maysha Sekar Wahyuning Gusti (43125010213)
2. Wahyu Adi Suryo (43125010214)
3. Anbiya Panji Dewantoro (43125010216)
4. Fika Syakila Anajwa (43125010217)
5. Ahmad Dumiyati Musaddad (43125010220)
1.
Pendahuluan
Latar
Belakang
Kajian mengenai
perbandingan sistem pemerintahan antarnegara, khususnya di kawasan Asia
Tenggara, menjadi penting karena kawasan ini memiliki latar belakang sejarah,
budaya, serta dinamika politik yang berbeda-beda namun saling memengaruhi.
Indonesia dan Thailand dipilih sebagai objek kajian karena keduanya sama-sama
negara besar di Asia Tenggara, memiliki peran signifikan dalam ASEAN, tetapi
menganut sistem pemerintahan yang berbeda secara fundamental.
Indonesia menganut sistem presidensial dengan ciri utama adanya pemisahan
kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden
dipilih secara langsung oleh rakyat, sekaligus berperan sebagai kepala negara
dan kepala pemerintahan. Hal ini mencerminkan demokrasi elektoral yang lebih
mapan pasca-reformasi 1998. Namun, sistem ini tidak terlepas dari tantangan
besar seperti praktik korupsi, efektivitas birokrasi, dan konsistensi penegakan
hukum.
Sementara itu, Thailand menganut sistem monarki konstitusional dengan praktik
pemerintahan parlementer. Dalam teori, kekuasaan dijalankan berdasarkan
konstitusi dan parlemen, namun pada praktiknya, militer, monarki, dan lembaga
yudikatif sering kali memainkan peran besar di luar mekanisme demokrasi
elektoral. Kudeta militer, pembubaran partai politik oleh pengadilan, serta
peran istana yang kuat sering menimbulkan instabilitas politik.
Perbedaan inilah yang menarik untuk dikaji. Bagaimana kedua negara menafsirkan
demokrasi, bagaimana mekanisme checks and balances berjalan, serta bagaimana
rakyat berpartisipasi dalam pemerintahan akan memberikan gambaran mengenai
kekuatan dan kelemahan sistem politik di Asia Tenggara.
Tujuan
Kajian ini
memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
1. Menganalisis bentuk negara dan sistem pemerintahan Indonesia dan Thailand,
serta memahami landasan konstitusional masing-masing.
2. Mengkaji pemisahan kekuasaan, peran kepala negara dan kepala pemerintahan,
serta interaksi antar lembaga negara dalam praktik.
3. Menjelaskan mekanisme pemilihan umum di kedua negara, termasuk perbedaan
dalam pemilihan presiden, perdana menteri, dan anggota legislatif.
4. Menganalisis hubungan antara rakyat dan pemerintah, termasuk partisipasi
publik, saluran demokrasi, dan keterbatasannya.
5. Menilai sejauh mana prinsip demokrasi dan supremasi hukum dijalankan,
sekaligus mengidentifikasi tantangan yang dihadapi.
6. Memberikan rekomendasi kebijakan yang relevan untuk memperkuat demokrasi dan
tata kelola pemerintahan di kedua negara.
Metode
Kajian
Kajian ini
menggunakan pendekatan kualitatif yaitu metode studi kepustakaan (library
research), dengan menelaah sumber-sumber tertulis yang relevan dan kredibel.
Sumber utama berupa dokumen resmi negara seperti:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Konstitusi Thailand B.E. 2560 (2017).
- Dokumen dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia.
- Situs resmi pemerintah Thailand, termasuk Kementerian Luar Negeri dan
Parlemen Thailand.
Selain dokumen resmi, kajian ini juga menggunakan sumber akademik berupa jurnal
ilmiah, laporan penelitian, serta literatur yang membahas teori pemerintahan,
demokrasi, dan konstitusionalisme di Asia Tenggara. Laporan berita dan analisis
dari media internasional turut dijadikan referensi untuk memahami perkembangan
politik terkini, khususnya terkait krisis politik dan pergantian pemerintahan
di Thailand.
Pendekatan ini memungkinkan kajian dilakukan secara komprehensif dengan
menggabungkan aspek normatif (konstitusi, aturan hukum) dan empiris (praktik
politik sehari-hari). Dengan demikian, hasil kajian diharapkan tidak hanya
menggambarkan sistem pemerintahan secara formal, tetapi juga menyoroti realitas
politik yang terjadi.
2.
Profil Sistem Pemerintahan Indonesia
Indonesia
adalah negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem pemerintahan
presidensial. Konstitusi utama adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Presiden berperan ganda sebagai kepala negara
dan kepala pemerintahan, serta dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan
umum setiap lima tahun.
Lembaga utama negara terdiri dari:
- Eksekutif: Presiden dan Wakil Presiden, dibantu menteri-menteri.
- Legislatif: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Yudikatif: Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial
(KY).
Pemilu di Indonesia bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
(luber jurdil). Selain memilih presiden dan wakil presiden, rakyat juga memilih
anggota legislatif di tingkat nasional dan daerah.
Sistem demokrasi Indonesia relatif stabil sejak era reformasi, meski tantangan
seperti korupsi, oligarki politik, dan ketimpangan sosial masih menjadi isu
besar.
3.
Profil Sistem Pemerintahan Thailand
Thailand adalah
negara monarki konstitusional dengan sistem pemerintahan parlementer. Kepala
negara adalah Raja, sementara kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri.
Konstitusi Thailand tahun 2017 menjadi dasar hukum utama yang mengatur
pemerintahan, namun praktik politik sering kali dipengaruhi oleh intervensi
militer dan peran istana.
Struktur pemerintahan terdiri dari:
- Monarki: Raja sebagai simbol negara dan penjaga stabilitas nasional.
- Eksekutif: Perdana Menteri dan Dewan Menteri.
- Legislatif: Parlemen bikameral terdiri dari Majelis Nasional (House of
Representatives) dan Senat.
- Yudikatif: Mahkamah Konstitusi dan badan peradilan lainnya.
Pemilihan umum di Thailand berlangsung secara reguler, namun sering disertai
dengan pembatasan politik, pembubaran partai, atau intervensi dari lembaga
non-demokratis. Kudeta militer beberapa kali mengguncang stabilitas politik
Thailand, yang membuat konsolidasi demokrasi berjalan lambat dibandingkan
negara tetangga.
Meski begitu, rakyat Thailand tetap menunjukkan partisipasi politik yang
tinggi, termasuk melalui gerakan masyarakat sipil dan demonstrasi
pro-demokrasi.
4. Tabel
Perbandingan Singkat (Indonesia vs Thailand)
NO
|
Aspek
|
Indonesia
|
Thailand
|
1.
|
Bentuk Negara
|
Republik Kesatuan
|
Monarki Konstitusional
|
2.
|
Sistem Pemerintahan
|
Presidensial
|
Parlementer
|
3.
|
Kepala Negara
|
Presiden
|
Raja
|
4.
|
Kepala Pemerintahan
|
Presiden
|
Perdana Menteri
|
5.
|
Konstitusi
|
UUD 1945
|
Konstitusi Thailand 2017
|
6.
|
Lembaga Legislatif
|
DPR, DPD, MPR
|
House of Representatives, Senat
|
7.
|
Pemilu
|
Langsung, Luber Jurdil
|
Parlementer, sering diwarnai intervensi
|
8.
|
Tantangan
|
Korupsi, oligarki politik, ketimpangan
|
Kudeta militer, intervensi monarki
|
5.
Analisis Kritis & Refleksi Kelompok
Perbandingan
sistem pemerintahan Indonesia dan Thailand menunjukkan adanya perbedaan
mendasar dalam struktur, praktik, dan stabilitas politik. Indonesia dengan
sistem presidensial memberikan legitimasi kuat kepada presiden, namun
menghadapi tantangan berupa praktik korupsi dan dominasi oligarki. Sementara
itu, Thailand meskipun memiliki mekanisme parlementer yang demokratis, masih
terjebak dalam siklus kudeta militer dan campur tangan istana.
Dari sisi partisipasi rakyat, kedua negara sama-sama memiliki antusiasme tinggi
dalam pemilu dan demokrasi. Namun, saluran demokrasi di Thailand sering kali
terbatas akibat pembatasan partai politik atau intervensi dari lembaga
non-demokratis. Di sisi lain, demokrasi di Indonesia relatif lebih terbuka
meski masih diwarnai oleh politik uang dan lemahnya penegakan hukum.
Refleksi kelompok menunjukkan bahwa stabilitas demokrasi membutuhkan
konsistensi dalam menegakkan konstitusi, independensi lembaga negara, serta
partisipasi rakyat yang aktif dan kritis.
6.
Kesimpulan & Rekomendasi
Kesimpulan
utama dari kajian ini adalah bahwa Indonesia dan Thailand sama-sama menghadapi
tantangan dalam menjalankan sistem pemerintahan, meski dengan karakteristik
berbeda. Indonesia lebih mapan dalam demokrasi elektoral, namun lemah dalam
penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Thailand menghadapi instabilitas
politik akibat peran militer dan monarki yang dominan.
Rekomendasi yang dapat diberikan adalah:
1. Indonesia perlu memperkuat lembaga anti-korupsi, reformasi birokrasi, dan
memperdalam demokrasi partisipatif.
2. Thailand perlu membatasi intervensi militer, memperkuat independensi
parlemen dan peradilan, serta menjamin kebebasan politik rakyat.
3. Kedua negara perlu terus memperkuat kerja sama regional dalam kerangka ASEAN
untuk mendukung stabilitas politik dan demokrasi.
7.
Daftar Pustaka
- Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Konstitusi Thailand B.E. 2560 (2017).
- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2024). Situs Resmi KPU.
https://www.kpu.go.id
- Parlemen Thailand. (2024). Situs Resmi National Assembly of Thailand.
https://www.parliament.go.th
- Freedom House. (2023). Freedom in the World Report: Indonesia and Thailand.
- ASEAN Secretariat. (2023). ASEAN Political-Security
Community Blueprint 2025.
Comments
Post a Comment