TUGAS TERSTRUKTUR 03 : ANBIYA PANJI DEWANTORO E13

 

PERBANDINGAN SISTEM INDONESIA DENGAN THAILAND

Anggota :

1.     Maysha Sekar Wahyuning Gusti (43125010213)

2.     Wahyu Adi Suryo (43125010214)

3.     Anbiya Panji Dewantoro (43125010216)

4.     Fika Syakila Anajwa (43125010217)

5.     Ahmad Dumiyati Musaddad (43125010220)

1. Pendahuluan

Latar Belakang

Kajian mengenai perbandingan sistem pemerintahan antarnegara, khususnya di kawasan Asia Tenggara, menjadi penting karena kawasan ini memiliki latar belakang sejarah, budaya, serta dinamika politik yang berbeda-beda namun saling memengaruhi. Indonesia dan Thailand dipilih sebagai objek kajian karena keduanya sama-sama negara besar di Asia Tenggara, memiliki peran signifikan dalam ASEAN, tetapi menganut sistem pemerintahan yang berbeda secara fundamental.

Indonesia menganut sistem presidensial dengan ciri utama adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, sekaligus berperan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Hal ini mencerminkan demokrasi elektoral yang lebih mapan pasca-reformasi 1998. Namun, sistem ini tidak terlepas dari tantangan besar seperti praktik korupsi, efektivitas birokrasi, dan konsistensi penegakan hukum.

Sementara itu, Thailand menganut sistem monarki konstitusional dengan praktik pemerintahan parlementer. Dalam teori, kekuasaan dijalankan berdasarkan konstitusi dan parlemen, namun pada praktiknya, militer, monarki, dan lembaga yudikatif sering kali memainkan peran besar di luar mekanisme demokrasi elektoral. Kudeta militer, pembubaran partai politik oleh pengadilan, serta peran istana yang kuat sering menimbulkan instabilitas politik.

Perbedaan inilah yang menarik untuk dikaji. Bagaimana kedua negara menafsirkan demokrasi, bagaimana mekanisme checks and balances berjalan, serta bagaimana rakyat berpartisipasi dalam pemerintahan akan memberikan gambaran mengenai kekuatan dan kelemahan sistem politik di Asia Tenggara.

Tujuan

Kajian ini memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
1. Menganalisis bentuk negara dan sistem pemerintahan Indonesia dan Thailand, serta memahami landasan konstitusional masing-masing.
2. Mengkaji pemisahan kekuasaan, peran kepala negara dan kepala pemerintahan, serta interaksi antar lembaga negara dalam praktik.
3. Menjelaskan mekanisme pemilihan umum di kedua negara, termasuk perbedaan dalam pemilihan presiden, perdana menteri, dan anggota legislatif.
4. Menganalisis hubungan antara rakyat dan pemerintah, termasuk partisipasi publik, saluran demokrasi, dan keterbatasannya.
5. Menilai sejauh mana prinsip demokrasi dan supremasi hukum dijalankan, sekaligus mengidentifikasi tantangan yang dihadapi.
6. Memberikan rekomendasi kebijakan yang relevan untuk memperkuat demokrasi dan tata kelola pemerintahan di kedua negara.

Metode Kajian

Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu metode studi kepustakaan (library research), dengan menelaah sumber-sumber tertulis yang relevan dan kredibel. Sumber utama berupa dokumen resmi negara seperti:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Konstitusi Thailand B.E. 2560 (2017).
- Dokumen dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia.
- Situs resmi pemerintah Thailand, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Parlemen Thailand.

Selain dokumen resmi, kajian ini juga menggunakan sumber akademik berupa jurnal ilmiah, laporan penelitian, serta literatur yang membahas teori pemerintahan, demokrasi, dan konstitusionalisme di Asia Tenggara. Laporan berita dan analisis dari media internasional turut dijadikan referensi untuk memahami perkembangan politik terkini, khususnya terkait krisis politik dan pergantian pemerintahan di Thailand.

Pendekatan ini memungkinkan kajian dilakukan secara komprehensif dengan menggabungkan aspek normatif (konstitusi, aturan hukum) dan empiris (praktik politik sehari-hari). Dengan demikian, hasil kajian diharapkan tidak hanya menggambarkan sistem pemerintahan secara formal, tetapi juga menyoroti realitas politik yang terjadi.

2. Profil Sistem Pemerintahan Indonesia

Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem pemerintahan presidensial. Konstitusi utama adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Presiden berperan ganda sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, serta dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum setiap lima tahun.

Lembaga utama negara terdiri dari:
- Eksekutif: Presiden dan Wakil Presiden, dibantu menteri-menteri.
- Legislatif: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Yudikatif: Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

Pemilu di Indonesia bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Selain memilih presiden dan wakil presiden, rakyat juga memilih anggota legislatif di tingkat nasional dan daerah.

Sistem demokrasi Indonesia relatif stabil sejak era reformasi, meski tantangan seperti korupsi, oligarki politik, dan ketimpangan sosial masih menjadi isu besar.

3. Profil Sistem Pemerintahan Thailand

Thailand adalah negara monarki konstitusional dengan sistem pemerintahan parlementer. Kepala negara adalah Raja, sementara kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Konstitusi Thailand tahun 2017 menjadi dasar hukum utama yang mengatur pemerintahan, namun praktik politik sering kali dipengaruhi oleh intervensi militer dan peran istana.

Struktur pemerintahan terdiri dari:
- Monarki: Raja sebagai simbol negara dan penjaga stabilitas nasional.
- Eksekutif: Perdana Menteri dan Dewan Menteri.
- Legislatif: Parlemen bikameral terdiri dari Majelis Nasional (House of Representatives) dan Senat.
- Yudikatif: Mahkamah Konstitusi dan badan peradilan lainnya.

Pemilihan umum di Thailand berlangsung secara reguler, namun sering disertai dengan pembatasan politik, pembubaran partai, atau intervensi dari lembaga non-demokratis. Kudeta militer beberapa kali mengguncang stabilitas politik Thailand, yang membuat konsolidasi demokrasi berjalan lambat dibandingkan negara tetangga.

Meski begitu, rakyat Thailand tetap menunjukkan partisipasi politik yang tinggi, termasuk melalui gerakan masyarakat sipil dan demonstrasi pro-demokrasi.

4. Tabel Perbandingan Singkat (Indonesia vs Thailand)

NO

Aspek

Indonesia

Thailand

1.      

Bentuk Negara

Republik Kesatuan

Monarki Konstitusional

2.      

Sistem Pemerintahan

Presidensial

Parlementer

3.      

Kepala Negara

Presiden

Raja

4.      

Kepala Pemerintahan

Presiden

Perdana Menteri

5.      

Konstitusi

UUD 1945

Konstitusi Thailand 2017

6.      

Lembaga Legislatif

DPR, DPD, MPR

House of Representatives, Senat

7.      

Pemilu

Langsung, Luber Jurdil

Parlementer, sering diwarnai intervensi

8.      

Tantangan

Korupsi, oligarki politik, ketimpangan

Kudeta militer, intervensi monarki

5. Analisis Kritis & Refleksi Kelompok

Perbandingan sistem pemerintahan Indonesia dan Thailand menunjukkan adanya perbedaan mendasar dalam struktur, praktik, dan stabilitas politik. Indonesia dengan sistem presidensial memberikan legitimasi kuat kepada presiden, namun menghadapi tantangan berupa praktik korupsi dan dominasi oligarki. Sementara itu, Thailand meskipun memiliki mekanisme parlementer yang demokratis, masih terjebak dalam siklus kudeta militer dan campur tangan istana.

Dari sisi partisipasi rakyat, kedua negara sama-sama memiliki antusiasme tinggi dalam pemilu dan demokrasi. Namun, saluran demokrasi di Thailand sering kali terbatas akibat pembatasan partai politik atau intervensi dari lembaga non-demokratis. Di sisi lain, demokrasi di Indonesia relatif lebih terbuka meski masih diwarnai oleh politik uang dan lemahnya penegakan hukum.

Refleksi kelompok menunjukkan bahwa stabilitas demokrasi membutuhkan konsistensi dalam menegakkan konstitusi, independensi lembaga negara, serta partisipasi rakyat yang aktif dan kritis.

6. Kesimpulan & Rekomendasi

Kesimpulan utama dari kajian ini adalah bahwa Indonesia dan Thailand sama-sama menghadapi tantangan dalam menjalankan sistem pemerintahan, meski dengan karakteristik berbeda. Indonesia lebih mapan dalam demokrasi elektoral, namun lemah dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Thailand menghadapi instabilitas politik akibat peran militer dan monarki yang dominan.

Rekomendasi yang dapat diberikan adalah:
1. Indonesia perlu memperkuat lembaga anti-korupsi, reformasi birokrasi, dan memperdalam demokrasi partisipatif.
2. Thailand perlu membatasi intervensi militer, memperkuat independensi parlemen dan peradilan, serta menjamin kebebasan politik rakyat.
3. Kedua negara perlu terus memperkuat kerja sama regional dalam kerangka ASEAN untuk mendukung stabilitas politik dan demokrasi.

7. Daftar Pustaka

- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Konstitusi Thailand B.E. 2560 (2017).
- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2024). Situs Resmi KPU. https://www.kpu.go.id
- Parlemen Thailand. (2024). Situs Resmi National Assembly of Thailand. https://www.parliament.go.th
- Freedom House. (2023). Freedom in the World Report: Indonesia and Thailand.
- ASEAN Secretariat. (2023). ASEAN
Political-Security Community Blueprint 2025.

Comments

Popular posts from this blog

TUGAS MANDIRI 02 : ANBIYA PANJI DEWANTORO E13