TUGAS TERSTRUKTUR 05: ANBIYA PANJI DEWANTORO E13
KEADAAAN SOSIAL DAN POLITIK
PENDAHULUAN
Prinsip dari sebuah negara demokrasi adalah dengan menjunjung tinggi Konstitusi dan ideologi dalam sebuah negara. Kebebasan dalam hak sosial dan politik menjadi sebuah jaminan yang sangat diperlukan untuk dapat mencapai sebuah negara yang menjunjung tinggi demokrasi sehingga aspirasi yang ada dapat tersalurkan dengan baik. Negara juga harus membuka dan memberdayakan ruang publik secara optimal sebagai instrumen warga dalam menyalurkan aspirasinya, serta menutup keran tumbuh suburnya praktek politik uang baik di kalangan elit politik maupun di kalangan masyarakat, karena dengan membiarkan politik uang berlangsung, maka tidak hanya berimpilkasi melahirkan politisi yang korup dan mengekang hati nurani masyarakat dalam memberikan partisipasi politiknya, namun juga berakibat tercederainya suatu pemilu yang demokratis.
A. profil daerah
Pada pemilihan umum pilkada tahun 2024, Di Jakarta, pemilihan kepala daerah hanya untuk gubernur sehingga pemilih hanya diberi satu kertas suara untuk dicoblos. Jakarta menjadi satu-satunya daerah setingkat provinsi di Indonesia yang menggelar pemilihan umum untuk memilih gubernur dan wakil gubernur saja, tanpa memilih wali kota administrasi maupun bupati administrasi. Pemilihan ini menjadi pemilihan pertama bagi Jakarta setelah keluar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta yang menjadikan Jakarta tidak berstatus ibu kota negara. Pemilihan ini juga menjadi yang pertama kalinya hanya berlangsung satu putaran dimana salah satu pasangan calon berhasil menang lebih dari 50%+1 pada pemilihan yang diikuti oleh lebih dari dua pasangan calon.
KONDISI SOSIAL DAN POLITIK
Pada Pilkada DKI Jakarta 2017, polarisasi politik menjadi salah satu isu paling dominan, dipicu oleh perbedaan pandangan ideologis, isu agama, dan etnisitas yang mengemuka selama proses pemilihan. Polarisasi ini terlihat dari kampanye yang sangat tersegmentasi, dengan masing-masing pasangan calon berusaha menggalang dukungan dari basis pemilih yang terpolarisasi. Di satu sisi kubu Ahok- Djarot dianggap mewakili kelompok nasionalis sekular, sementara kubu Anies-Sandi dianggap mewakili kelompok Islam-populis. Polarisasi ini dipicu oleh khasus penistaan agama yang menjerat Ahok. Pada tahun 2024, sempat terjadi politik kartel. Politik kartel merujuk pada fenomena di mana partai-partai politik sebagian besar bergabung untuk mengkonsolidasikan kekuasaan mereka, baik untuk memenangkan pemilihan maupun untuk mengendalikan distribusi sumber daya politik dan ekonomi. Partai-partai ini bekerja sama bukan hanya untuk mengamankan kemenangan bagi kandidat mereka, tetapi juga untuk menjaga stabilitas kekuasaan yang telah mereka bangun.
ANALISIS PRAKTIK DEMOKRASI
Perolehan suara pada pemilihan umum legislatif 2024 di Jakarta terdapat 11 partai politik dengan jumlah 106 Kursi di DPRD Jakarta. Aturan awalnya Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Jakarta, sekitar 22 kursi dari 106 kursi. Tidak ada partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon tanpa melakukan kerjasama dengan partai politik lainnya. Namun pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[6] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Program yang akan dituangkan oleh Calon Pasangan Gubernur 01 2024 adalah sebagai berikut:
1. Membentuk manusia Pancasila yang berdaya saing, setara, berdaya, dan berperadaban luhur.
2. Mewujudkan kota global yang berketahanan.
3. Mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
4. Membangun kota layak huni kelas dunia dengan infrastruktur yang berkelanjutan.
5. Menghadirkan pemerataan pembangunan di semua wilayah Jakarta.
6. Membentuk pemerintahan yang transparan, transformatif, dan proaktif melayani.
Program yang akan dituangkan oleh Calon Pasangan Gubernur 02 2024 adalah sebagai berikut:
1. Mewujudkan transformasi Jakarta sebagai pusat keunggulan pada tatanan nasional, regional dan global yang aman dan beradab untuk melindungi keselamatan jiwa masyarakat.
2. Mewujudkan reformasi regulasi dan tata kelola Jakarta yang mengutamakan pemeliharaan kesehatan masyarakat melalui pengobatan preventif yang aman dan beradab.
3. Mewujudkan inovasi perbaikan desain tata ruang Jakarta sebagai kota global untuk mengatasi kemacetan melalui pengarusutamaan penelitian dan pengembangan.
4. Mewujudkan akselerasi Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional yg teringerasi secara nasional, regional, dan global dalam simpul pariwisata, ekonomi kreatif, dan budaya melalui penguatan UMKM serta pemberdayaan masyarakat.
5. Mewujudkan akselerasi ketahanan dan keberlanjutan lingkungan Jakarta sebagai pusat transit regional dan global yang tangguh untuk menanggulangi banjir dengan manajemen air hujan dan sungai yang mengoptimalkan waduk, kanal, pompa, serta taman dan hutan kota.
6. Mewujudkan penguatan konektivitas informasi melalui transformasi Jakarta sebagai pusat keunggulan sumber daya manusia yang fokus pada adab, kesetaraan sosial, profesional yang terampil, praktis, dan kreatif.
7. Mewujudkan reformasi teknologi yang tepat guna dan hemat untuk mendukung strategi samudra biru dan bioekonomi Jakarta sebagai kontributor utama perekonomian Indonesia.
TEORI YANG DIGUNAKAN
Pada pemilihan gubernur tahun 2024 menggunakan metode Teori demokrasi deliberatif dikarena pasangan gubernur memberikan suara kepada umum tentang program kerja apa saja yang hendak dikerjakan. Teori deliberatif sendiri berarti pendekatan demokrasi yang mengutamakan musyawarah, komunikasi publik, dan penalaran logis dalam pengambilan keputusan, bukan sekadar suara mayoritas.
Comments
Post a Comment