TUGAS MANDIRI 15: ANBIYA PANJI DEWANTORO E13
Pendahuluan
Perkembangan teknologi digital telah mengubah
wajah perekonomian global secara drastis. Di Indonesia, kemunculan berbagai
digital marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop membawa
optimisme baru bagi pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM). Platform digital digadang-gadang sebagai jalan
pintas menuju pemerataan ekonomi dan kebangkitan produk lokal. Namun, di balik
peluang tersebut, muncul pertanyaan krusial: apakah digital marketplace benar-benar
menjadi ruang strategis bagi penguatan nasionalisme ekonomi, atau justru
berubah menjadi “karpet merah” bagi masuknya produk impor murah yang menggerus
kemandirian bangsa?
Argumen
Menurut hemat saya, fenomena ini bukan sekadar
isu ekonomi, tetapi menyentuh dimensi nasionalisme dalam konteks globalisasi.
Ketergantungan Indonesia pada platform teknologi asing dan membanjirnya produk
impor di ruang digital menantang kemampuan bangsa dalam mempertahankan jati
diri serta kedaulatan ekonomi nasional.
Nasionalisme ekonomi pada dasarnya menekankan
keberpihakan terhadap produksi nasional, kemandirian ekonomi, dan perlindungan
terhadap kepentingan rakyat. Namun, realitas digital marketplace hari ini
menunjukkan paradoks. Di satu sisi, platform ini membuka akses pasar yang luas
bagi produk lokal. Di sisi lain, algoritma, modal besar, dan efisiensi logistik
produk impor—khususnya dari Tiongkok—membuat produk lokal sulit bersaing.
Banyak pelaku UMKM mengeluhkan kalah harga dan
kalah eksposur. Produk impor sering kali dijual dengan harga yang bahkan lebih
murah daripada biaya produksi barang lokal. Hal ini tidak lepas dari praktik
cross-border e-commerce yang minim regulasi dan ketergantungan Indonesia pada
ekosistem teknologi milik asing. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat mengikis
semangat nasionalisme ekonomi karena konsumen lebih terdorong menjadi pemburu
harga murah daripada pendukung produk bangsa sendiri.
Saya berargumen bahwa nasionalisme ekonomi
tidak identik dengan sikap anti-globalisasi. Globalisasi adalah keniscayaan,
tetapi harus dikelola dengan prinsip kedaulatan dan keberpihakan. Di sinilah
nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia”, menjadi landasan moral dan ideologis.
Menurut saya, langkah paling penting yang
harus dilakukan adalah Pertama, pemerintah perlu memperkuat regulasi digital
marketplace dengan prinsip keberpihakan pada produk lokal. Kebijakan afirmatif
seperti kewajiban etalase produk UMKM, pembatasan harga dumping produk impor,
serta transparansi algoritma promosi menjadi langkah konkret yang relevan.
Regulasi ini bukan bentuk proteksionisme sempit, melainkan upaya menjaga
keseimbangan dan keadilan pasar.
Kedua, penguatan literasi digital dan
nasionalisme konsumsi di kalangan generasi muda sangat penting. Generasi Z
sebagai pengguna utama marketplace harus diajak memahami bahwa pilihan konsumsi
adalah tindakan ideologis. Membeli produk lokal bukan hanya soal kualitas,
tetapi juga kontribusi terhadap lapangan kerja, pajak, dan keberlanjutan
ekonomi nasional. Dalam konteks ini, nasionalisme digital dapat tumbuh melalui
kesadaran, bukan paksaan.
Ketiga, pelaku UMKM juga harus didorong untuk
beradaptasi secara inovatif. Nasionalisme tidak boleh menjadi alasan untuk
menolak peningkatan kualitas. Produk lokal harus mampu bersaing dari segi
desain, branding, dan layanan. Kolaborasi antara UMKM, pemerintah, dan platform
digital lokal menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem yang sehat dan
berdaulat.
Kesimpulan
Saya berkesimpulan bahwa Digital marketplace
adalah arena baru pertarungan nasionalisme ekonomi di era global. Ia bisa
menjadi peluang emas bagi produk lokal, tetapi juga berpotensi menjadi karpet
merah bagi dominasi barang impor jika tidak dikelola dengan bijak.
Menurut saya, nasionalisme di era digital
harus bersifat adaptif, kritis, dan berdaulat—bukan nostalgik atau reaktif.
Dengan menjadikan Pancasila sebagai kompas
nilai, Indonesia dapat menegakkan nasionalisme ekonomi yang inklusif dan
relevan. Nasionalisme hari ini tidak lagi diukur dari simbol-simbol semata,
melainkan dari keberanian bangsa dalam mengatur pasar digitalnya sendiri demi
keadilan dan kesejahteraan bersama.
Comments
Post a Comment