TUGAS MANDIRI 13: ANBIYA PANJI DEWANTORO E13
Refleksi Tantangan Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
A. Pendahuluan
Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, keselarasan kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah seharusnya menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Otonomi daerah yang diamanatkan sejak era reformasi pada dasarnya bertujuan memberikan ruang bagi daerah untuk mengelola urusan pemerintahan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lokal. Namun, dalam realitas yang saya amati, hubungan pusat dan daerah sering kali diwarnai oleh ketidaksinkronan kebijakan yang justru memunculkan berbagai persoalan baru.
Alih-alih berjalan saling melengkapi, kebijakan pusat dan daerah kerap bergerak dalam arah yang berbeda. Pemerintah pusat cenderung menekankan kepentingan nasional dan efisiensi, sementara pemerintah daerah berusaha merespons tuntutan masyarakat lokal yang lebih spesifik. Ketegangan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah desain hubungan pusat-daerah yang ada saat ini sudah benar-benar mencerminkan semangat desentralisasi, atau justru perlahan kembali ke pola sentralistik?
Melalui esai reflektif ini, saya berpendapat bahwa tantangan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah tidak hanya bersumber dari persoalan teknis regulasi, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor struktural, politis, dan fiskal. Ketidakharmonisan tersebut berdampak nyata pada pelayanan publik dan pada akhirnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
B. Analisis Tantangan Harmonisasi Kebijakan
1. Tantangan Yuridis: Regulasi yang Tumpang Tindih
Salah satu persoalan paling nyata yang saya temukan dalam pembahasan harmonisasi kebijakan adalah tumpang tindih regulasi. Dalam teori, hierarki peraturan perundang undangan telah diatur secara jelas. Namun dalam praktik, pemerintah daerah sering dihadapkan pada banyak aturan yang saling beririsan, bahkan bertentangan. Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Menteri sering kali hadir dengan substansi yang tidak sepenuhnya selaras dengan kondisi daerah.
Situasi ini membuat pemerintah daerah berada dalam posisi yang sulit. Ketika daerah mencoba menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan lokal melalui Perda, tidak jarang kebijakan tersebut justru dibatalkan oleh pemerintah pusat melalui mekanisme executive review. Dari sudut pandang saya, pembatalan Perda memang penting untuk menjaga keseragaman hukum nasional, tetapi jika dilakukan secara sepihak dan reaktif, hal ini dapat melemahkan semangat otonomi daerah.
Akibatnya, daerah cenderung bersikap defensif dan enggan berinovasi karena khawatir kebijakannya dianggap bertentangan dengan regulasi pusat. Harmonisasi yang seharusnya bersifat kolaboratif akhirnya berubah menjadi relasi yang hierarkis dan kaku.
2. Tantangan Politis: Perbedaan Kepentingan dan Ego Kekuasaan
Selain aspek yuridis, saya melihat bahwa faktor politis turut memperbesar jurang ketidakharmonisan kebijakan. Perbedaan kepentingan politik antara pemerintah pusat dan kepala daerah sering kali memengaruhi cara kebijakan diterima dan dijalankan. Kepala daerah memiliki legitimasi politik langsung dari masyarakat melalui pemilihan umum, sehingga kebijakan yang diambil sering kali lebih mempertimbangkan kepentingan elektoral di tingkat lokal.
Di sisi lain, kebijakan pusat sering dipersepsikan sebagai agenda nasional yang tidak selalu sejalan dengan kebutuhan daerah. Ketika pusat dan daerah berasal dari latar belakang politik yang berbeda, resistensi terhadap kebijakan pusat menjadi semakin kuat, meskipun kebijakan tersebut secara normatif bertujuan baik. Dalam kondisi seperti ini, kebijakan publik berpotensi terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik, bukan lagi berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Saya juga menilai bahwa ego sektoral di kementerian dan lembaga pusat turut memperumit situasi. Banyak kebijakan dikeluarkan secara sektoral tanpa koordinasi yang memadai, sehingga pemerintah daerah sebagai pelaksana justru kebingungan dalam menentukan arah kebijakan yang harus diikuti.
3. Tantangan Fiskal: Ketergantungan Daerah pada Pusat
Aspek fiskal menjadi tantangan lain yang tidak kalah penting. Meskipun daerah diberikan kewenangan luas, realitasnya sebagian besar daerah masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Ketergantungan ini menciptakan relasi yang tidak seimbang, karena pusat memiliki kontrol besar melalui mekanisme penganggaran.
Dalam pandangan saya, ketergantungan fiskal ini sering kali membuat daerah “terpaksa patuh” terhadap kebijakan pusat, meskipun kebijakan tersebut kurang sesuai dengan kebutuhan lokal. Ruang kreativitas daerah menjadi terbatas karena penggunaan anggaran harus mengikuti petunjuk teknis yang kaku. Akhirnya, harmonisasi kebijakan lebih bersifat formal administratif daripada substantif.
C. Refleksi dan Dampak Ketidakharmonisan Kebijakan
Ketidakharmonisan kebijakan pusat dan daerah berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Salah satu contoh yang menurut saya cukup relevan adalah polemik antara Undang-Undang Cipta Kerja dengan berbagai Perda Tata Ruang di daerah. Di satu sisi, pemerintah pusat mendorong kemudahan investasi, namun di sisi lain daerah berusaha menjaga keberlanjutan lingkungan dan tata ruang wilayahnya. Ketidaksinkronan ini justru menimbulkan ketidakpastian bagi investor dan memperlambat proses perizinan.
Pengalaman lain yang memperlihatkan dampak nyata ketidakharmonisan kebijakan adalah penanganan pandemi COVID-19. Pada masa awal pandemi, beberapa pemerintah daerah mengambil inisiatif pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibandingkan kebijakan pusat. Namun, perbedaan kebijakan tersebut sempat menimbulkan kebingungan di masyarakat dan menunjukkan lemahnya koordinasi pusat-daerah dalam situasi krisis.
Dari refleksi saya, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Pelayanan publik menjadi tidak optimal, aturan berubah-ubah, dan kepercayaan terhadap pemerintah menurun. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan di daerah yang merasa kebutuhannya kurang diperhatikan oleh pusat.
Saya juga melihat adanya kecenderungan bahwa Indonesia saat ini bergerak ke arah yang lebih pusat-sentris. Berbagai kebijakan strategis semakin banyak ditarik ke pusat dengan alasan efisiensi dan kepentingan nasional. Meskipun memiliki dasar rasional, kecenderungan ini patut dikritisi agar tidak mengikis esensi otonomi daerah.
D. Solusi Kreatif dan Kesimpulan
Menurut pandangan saya, harmonisasi kebijakan pusat dan daerah hanya dapat tercapai jika hubungan keduanya dibangun atas dasar kemitraan, bukan subordinasi. Pemerintah pusat perlu melibatkan daerah sejak tahap awal perumusan kebijakan, bukan sekadar menjadikan daerah sebagai pelaksana kebijakan yang sudah final.
Mekanisme pengawasan terhadap Perda juga seharusnya lebih mengedepankan pendekatan pembinaan dan dialog. Executive review tetap diperlukan, tetapi harus disertai proses konsultasi yang transparan dan adil agar tidak mematikan kreativitas daerah. Selain itu, fleksibilitas fiskal perlu diperluas agar daerah memiliki ruang untuk berinovasi tanpa kehilangan akuntabilitas.
Sebagai kesimpulan, harmonisasi kebijakan pusat dan daerah merupakan tantangan kompleks yang mencerminkan dinamika kekuasaan dalam negara kesatuan. Menemukan titik temu bukan berarti menyeragamkan semua kebijakan, melainkan membangun keselarasan yang menghargai keragaman. Jika komunikasi, kepercayaan, dan kolaborasi dapat diperkuat, maka otonomi daerah tidak hanya menjadi konsep normatif, tetapi benar-benar berfungsi untuk meningkat kesejahteraan rakyat.
Daftar Pustaka
Bahl, R., & Martinez-Vazquez, J. (2006). Sequencing fiscal decentralization. World Bank Policy Research Working Paper No. 3914. Washington, DC: World Bank.
Fitrani, F., Hofman, B., & Kaiser, K. (2005). Unity in diversity? The creation of new local governments in a decentralising Indonesia. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 41(1), 57–79. https://doi.org/10.1080/00074910500072690
Hadiz, V. R. (2010). Localising power in post-authoritarian Indonesia: A Southeast Asia perspective. Stanford, CA: Stanford University Press.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2018). Evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jakarta: Kemendagri.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2021). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Jakarta: MK RI.
Pratikno. (2014). Desentralisasi asimetris dan masa depan otonomi daerah. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 17(1), 1–13.
Comments
Post a Comment